Perubahan KUA-PPAS 2026 Dibahas, Banggar DPRD Tanjab Timur Paparkan Arah Anggaran Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ANJAB TIMUR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Asniba, A.Md., dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Muslimin Tanja, anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten sekretariat daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRD Tanjab Timur, Ruziansyah, memaparkan hasil pembahasan perubahan kebijakan anggaran yang mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, pembiayaan, serta alokasi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan.
Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp878,56 miliar. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp107,17 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp771,39 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp960,39 miliar, dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp81,83 miliar.
Pelayanan Dasar Mendapat Alokasi Terbesar
Dalam pemaparannya, Banggar turut menjelaskan pembagian alokasi anggaran berdasarkan urusan dan unsur pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mendapat alokasi terbesar, yakni sekitar Rp569,90 miliar.
Selanjutnya, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan sekitar Rp58,69 miliar. Urusan pemerintahan pilihan mendapat alokasi Rp37,52 miliar, sedangkan unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp65,56 miliar.
Adapun unsur penunjang urusan pemerintahan dialokasikan sekitar Rp162,67 miliar. Sementara itu, unsur pengawasan mendapat alokasi Rp8,28 miliar, unsur kewilayahan Rp52,10 miliar, dan unsur pemerintahan umum sekitar Rp5,67 miliar.
Rincian tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan Banggar DPRD bersama pihak terkait dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menjadi Dasar Pembahasan Perubahan Anggaran
Laporan Banggar menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah sebelum proses selanjutnya sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, alokasi anggaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, pemenuhan pelayanan publik, serta program pembangunan yang menjadi prioritas Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS juga menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar