DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan 2026
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026), di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Tanjab Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Asniba, A.Md., dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E. Turut hadir anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. Berilyan, serta Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur H. Muslimin Tanja, S.T.Hi., M.S.I., bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, mengatakan bahwa APBD Perubahan merupakan instrumen strategis untuk menyempurnakan kebijakan fiskal daerah dengan memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat dan dinamika pembangunan.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur yang telah menyampaikan nota pengantar rancangan APBD Perubahan untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD secara komprehensif.
“Dinamika pembangunan dan tantangan setiap tahun anggaran harus menjadi perhatian, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Direncanakan Rp878,56 Miliar
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, membacakan penyampaian pemerintah daerah terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan realisasi dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat, pemenuhan belanja pegawai, penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan belanja prioritas lainnya
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp878.561.797.836. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp107.167.050.251 dan pendapatan transfer sebesar Rp771.394.657.585.
Belanja Daerah Direncanakan Rp960,38 Miliar
Dari sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan belanja daerah sebesar Rp960.388.782.378, meningkat dibandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp918.535.489.714.
Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi direncanakan sebesar Rp784.827.021.738, meningkat dari sebelumnya Rp750.435.045.844. Belanja ini mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.
Sementara itu, belanja modal direncanakan sebesar Rp53.463.346.672, naik dari anggaran sebelumnya sebesar Rp47.821.161.277. Belanja modal tersebut meliputi pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset tetap lainnya.
Adapun belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp2.819.121.375, meningkat dari sebelumnya Rp1 miliar. Sedangkan belanja transfer tetap sebesar Rp119.279.282.593.
Pembiayaan Daerah Mengalami Penyesuaian
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya direncanakan meningkat dari Rp40.036.281.878 menjadi Rp81.827.064.542,38.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal atau investasi daerah dan pemberian pinjaman daerah disebut mengalami pengurangan sebesar Rp62,5 juta.
Dengan penyesuaian tersebut, pembiayaan netto dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp81.827.064.542,38, meningkat Rp41.853.282.664,38 dibandingkan rencana sebelumnya.
Muslimin menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap masukan dan saran dari DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan anggaran agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan optimal, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal daerah.
Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar